Hubungan Bilateral Indonesia Singapura telah menunjukkan peningkatan di berbagai bidang kerjasama terutama hubungan kerjasama politik, hubungan kerjasama ekonomi dan hubungan kerjasama sosial budaya. Selain itu kunjungan antara sesama pejabat Pemerintah maupun swasta di kedua negara telah memberikan kontribusi yang besar bagi pengembangan hubungan kerjasama dan peningkatan investasi di kedua negara.
Hubungan diplomatik Indonesia- Singapura dilakukan secara resmi pada bulan September 1967, yang dilanjutkan dengan pembukaan kedutaan besar masing-masing negara. Secara politik, pada dasarnya hubungan Indonesia–Singapura mengalami fluktuasi didasarkan isu permasalahan menyangkut kepentingan nasional masing-masing negara, namun demikian kedua negara memiliki fondasi dasar yang kuat untuk memperkuat dan meningkatkan hubungan kedua negara yang lebih konstruktif, pragmatis dan strategis. Penandatanganan Perjanjian Ekstradisi dan Perjanjian Kerja Sama Pertahanan antara kedua negara di Bali tanggal 27 April 2007 salah satu koridor hukum bagi palaksanaan dan peningkatan hubungan bilateral kedua negara, meskipun masih diperlukan pendekatan-pendekatan pada teknis pelaksanaannya.
Hubungan diplomatik Indonesia- Singapura dilakukan secara resmi pada bulan September 1967, yang dilanjutkan dengan pembukaan kedutaan besar masing-masing negara. Secara politik, pada dasarnya hubungan Indonesia–Singapura mengalami fluktuasi didasarkan isu permasalahan menyangkut kepentingan nasional masing-masing negara, namun demikian kedua negara memiliki fondasi dasar yang kuat untuk memperkuat dan meningkatkan hubungan kedua negara yang lebih konstruktif, pragmatis dan strategis. Penandatanganan Perjanjian Ekstradisi dan Perjanjian Kerja Sama Pertahanan antara kedua negara di Bali tanggal 27 April 2007 salah satu koridor hukum bagi palaksanaan dan peningkatan hubungan bilateral kedua negara, meskipun masih diperlukan pendekatan-pendekatan pada teknis pelaksanaannya.